Pemerintah mengeluarkan peraturan (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Dalam aturan tersebut, seorang notaris yang mengajukan pindah wilayah ke Jakarta harus membayar PNBP sebesar Rp500 juta.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” tulis Pasal 1 ayat (2) PP 30 Tahun 2026.
Dalam lampiran yang dimaksud, biaya pengangkatan notaris yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp5 juta. Kemudian untuk pindah wilayah jabatan notaris untuk kategori A ke luar Jakarta sebesar Rp100 juta, sementara untuk wilayah Jakarta sebesar Rp500 juta. Sementara untuk kategori B Rp50 juta dan Kategori C sebesar Rp25 juta, biaya ini dihitung per orang.